Layanan informasi dan pengaduan bantuan sosial PKH, BPNT, dll

  1. Membawa FC Kartu Keluarga
  2. Membawa KKS (untuk jenis bantuan tertentu)

  1. Permohonan
  2. Wawancara
  3. Berkas diperiksa
  4. Proses
  5. Selesai

Jangka waktu penyelesaian dimulai dari:

  1. Warga menyampaikan maksud kedatangan: (a) Permohonan informasi tentang PKH, BPNT, dll. (b) Permohonan informasi syarat-syarat menjadi penerima bantuan PKH, BPNT, dll, (c) Permohonan informasi bantuan sosial belum tersalurkan/telah dihentikan, (d) dll. (+/- 10 menit)
  2. Petugas melakukan wawancara terkait informasi kesejahteraan sosial, dan lainnya (+/- 10 menit)
  3. Petugas mengecek aplikasi dan sumber-sumber informasi lainnya sesuai dengan permohonan/pengaduan warga (+/- 10 menit)
  4. Apabila diperlukan petugas berkoordinasi dengan pemerintah desa dan OPD lainnya (+/- 10 menit)
  5. Petugas menyampaikan informasi dan hal-hal tindak lanjut terkait permohonan dan pengaduan (+/-10 menit)

Tidak dipungut biaya

Informasi dan tindak lanjut

Langkah-langkah penanganan yaitu:

  1. Petugas menerima dan menanyakan maksud kedatangan warga.
  2. Petugas melakukan wawancara terkait informasi kesejahteraan sosial, dan lainnya
  3. Petugas mengecek aplikasi dan sumber-sumber informasi lainnya sesuai dengan permohonan/pengaduan warga
  4. Apabila diperlukan petugas berkoordinasi dengan pemerintah desa dan OPD lainnya
  5. Petugas menyampaikan informasi dan hal-hal tindak lanjut terkait permohonan dan pengaduan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan informasi dan pengaduan bantuan sosial PKH, BPNT, dll"