Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Kartu Keluarga para ahli Asli
  2. Kartu Keluarga saksi (dua orang)
  3. Akta Kematian
  4. KTP para ahli waris

  1. Pengguna Layanan masuk ruang pelayanan
  2. Pengguna Layanan mengambil nomor antrian
  3. Pengguna Layanan menyerahkan berkas
  4. Pengguna Layanan menunggu proses
  5. Pengguna Layanan menerima hasil layanan
  6. Pengguna Layanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

20 Menit

Tidak dipungut biaya dalam proses layanan

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Tatap Muka

2. Whatsapp

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp