Pelayanan Administrasi Non Perizinan

  1. KTP dan KK
  2. Ijazah Terakhir
  3. Sertifikat Keterampilan (jika ada)
  4. Daftar riwayat hidup (meliputi pengalaman kerja, jika ada)
  5. Pasfoto berwarna berukuran 3x4

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Kartu Pencari Kerja (AK1)

Hari : Senin s.d. Jumat

Waktu : 08.00 s.d. 15.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK1)

UP PMPTSP Kelurahan Cipinang Besar Utara 

Jl. Swadaya 2 RT. 006 RW. 014 - Telp : (021) 8505212 / WA : 085174264256


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Non Perizinan"