Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kecamatan

  1. 1. FC KTP Pemohon;
  2. 2. FC KK Pemohon;
  3. 3. FC Produk layanan;
  4. 4. Produk layanan aslinya

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. 4. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan (Kecamatan)
  5. 5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP)

1  hari kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kecamatan maksimal 5 rangkap

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kecamatan 1500164;

2.Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store