Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

  1. 1. Surat Keterangan yang sudah ditandatangani Lurah
  2. 2. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  3. 3. FC KTP dan FC KK Pemohon
  4. 4. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  5. 5. Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan)
  6. 6. Surat Kuasa bermaterai cukup beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. 4. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (Kecamatan)
  5. 5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (Kecamatan)
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan (PTSP)

1 hari kerja /Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kecamatan 1500164;

2.Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store