Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 061.2/95.15/400.02.003

  1. Pengantar RT Asli
  2. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy & Asli Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  4. Foto copy Buku Nikah sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Pengantar kemudian memberi penomoran
  4. Staf menyerahkan Surat Pengantar Kartu Keluarga kepada Kasi untuk di paraf
  5. Kasi memaraf Surat Pengantar Kartu Keluarga
  6. Staf menyerahkan Surat Pengantar Kartu Keluarga kepada Seklur/Lurah untuk ditandatangani
  7. Lurah/Sekretaris Lurah menandatangani Surat Pengantar Kartu Keluarga
  8. Staf menyerahkan Surat Pengantar Kartu Keluarga kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store