Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW
  2. 2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermetarai) b. 2 orang saksi c. RT / RW (stempel) (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang Saksi) Dan sudah dicatatkan di Kelurahan
  3. 3. Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi
  4. 4. Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris
  5. 5. Foto copy dan asli KK para Ahli Waris
  6. 6. Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris
  7. 7. Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila menikah
  8. 8. Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai
  9. 9. Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia
  10. 10. Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal
  11. 11. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai
  12. 12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. 4. Petugas memproses penandatanganan pencatatan surat pernyataan ahli waris (Kecamatan)
  5. 5. Pemohon menerima pencatatan surat pernyataan Ahli Waris (PTSP)

Waktu Pelayanan 2 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris

1.  Nomor Telepon/call center PTSP Kecamatan 1500164;

  2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi      Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store