Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

No. SK: HK.02.02.11A.05.24.235

  1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id
  2. Melengkapi syarat sesuai dengan yang tercantum dalam https://bit.ly/SPPBPOMSBY2024

  1. Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id
  2. Melengkapi syarat sesuai dengan yang tercantum dalam https://bit.ly/SPPBPOMSBY2024

Jangka Waktu Pelayanan

  •  Sarana produksi pangan skala usaha menengah dan besar: Surat hasil pemeriksaan untuk Sarana Produksi/Permintaan Perbaikan diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan penilaian sarana. 
  • Sarana produksi pangan skala usaha mikro dan kecil: Hasil evaluasi dokumen melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id diterbitkan 20 (dua puluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Pemeriksaan untuk Sarana Produksi / Permintaan perbaikan melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id, Hasil evaluasi dokumen melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id, Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik


Dilakukan melalui berbagai kanal 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id