Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik

No. SK: HK.02.02.11A.05.24.235

  1. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dan mengunggah dokumen pendukung secara daring (online) melalui laman https://oss.go.id
  2. Melengkapi syarat sesuai dengan yang tercantum dalam https://bit.ly/SPPBPOMSBY2024

  1. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dan mengunggah dokumen pendukung secara daring (online) melalui laman https://oss.go.id
  2. Melengkapi syarat sesuai dengan yang tercantum dalam https://bit.ly/SPPBPOMSBY2024

Jangka Waktu Pelayanan

  • Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas;
  • Hasil pemeriksaan sarana diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sarana dilakukan;
  • Hasil evaluasi tindakan perbaikan diterbitkan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah pemohon menyerahkan perbaikan;
  •  4. Analisis hasil pemeriksaan diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah seluruh hasil temuan dinyatakan selesai.

Tidak dipungut biaya

Analisis hasil pemeriksaan dalam rangka pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetika yang baik


Dilakukan melalui berbagai kanal 




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online