Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.11A.05.24.235

  1. Melakukan Pendaftaran Akun e-BPOM dengan Mekanisme Single Sign On melalui website e-bpom.pom.go.id
  2. Melengkapi syarat sesuai dengan yang tercantum dalam https://bit.ly/SPPBPOMSBY2024

  1. Pendaftaran akun e-bpom dengan mekanisme Single Sign On melalui website e-bpom.pom.go.id dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan https://bit.ly/SPPBPOMSBY2024
  2. Permohonan SKE - melengkapi dokumen administratif dan dokumen teknis sesuai dengan https://bit.ly/SPPBPOMSBY2024

Jangka Waktu Penyelesaian

Surat Keterangan Ekspor : 1 Hari Kerja, sejak permohonan diterima lengkap dan benar


Surat Keterangan Ekspor (SKE)

  • Produk Jari : Rp.50.000,-
  • Bahan Baku : Rp.50.000,-

Surat Keterangan Ekspor berupa Certificate of Free Sale atau Health Certificate


Dilakukan melalui berbagai kanal 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online