Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.11A.05.24.235

  1. Melakukan Pendaftaran Akun e-BPOM dengan Mekanisme Single Sign On melalui website e-bpom.pom.go.id
  2. Melengkapi syarat sesuai dengan yang tercantum dalam https://bit.ly/SPPBPOMSBY2024

  1. Pendaftaran akun e-bpom dengan mekanisme Single Sign On melalui website e-bpom.pom.go.id dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan https://bit.ly/SPPBBPOMSurabaya23
  2. Permohonan SKI - melengkapi dokumen administratif dan dokumen teknis esuai dengan https://bit.ly/SPPBBPOMSurabaya23

Jangka Waktu Penyelesaian

Surat Keterangan Impor : 6 Jam, sejak permohonan diterima lengkap dan benar


Biaya/Tarif

Surat Keterangan Impor (SKI)

  • Produk Jadi : Rp.100.000,-
  • Bahan Baku : Rp.50.000,-

Sertifikat Surat Keterangan Impor


Dilakukan melalui berbagai kanal 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online