Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Daerah

No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi : a. Identitas pemohon yang terdiri dari Nama, NIK, No KK, Pekerjaan, Alamat b. Melampirkan Copy KK, KTP, Surat Pernyataan bersedia menerima layanan Perawatan Kelas III dan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  2. Hadir langsung ke kantor Dinas Sosial dengan melakukan : a. Menyerahkan berkas permohonan beserta lampiran ke Loket Pelayanan b. Mengcopy Surat Rekomendasi Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan dan menyerahkan copy nya ke petugas loket.
  3. Hadir langsung ke Kantor Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan membawa asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial beserta lampiran Copy Kartu KK dan KTP.

  1. Pengguna layanan menyerahkan permohonan tertulis yang dilengkapi beberapa dokumen kepada petugas di loket layanan;
  2. Petugas layanan menerima berkas permohonan selanjutnya dievaluasi;
  3. Jika pemohon termasuk kategori Tidak Mendesak (Tidak mendesak untuk menerima pertolongan medis), permohonan akan diproses secara Reguler;
  4. Jika pemohon termasuk kategori Emergency (Harus segera menerima pertolongan medis atau sedang menjalani rawat inap), pemohon akan menerima Rekomendasi Pendaftaran Kepesertaan BPJS.

1. Untuk kondisi emergency Rekomendasi Pendaftaran Jaminan Kesehatan akan diberikan setelah 15 – 20 menit semenjak menyerahkan berkas ke Petugas Loket Pelayanan.
2. Untuk kategori Tidak Mendesak akan diproses setiap tanggal 10.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Kesehatan yang dibiayai Pemda (PBI Pemda).

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id
2. Pengaduan secara online :
    a. Whatsapp : +6281350955560
    b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store