Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan KTP

No. SK: 060/144/2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotokopi KK dan KTP Pemohon
  3. Datadukung lain jika ada perubahan (Ijazah/Akte Kelahiran / Surat Nikah / Surat Kehilangan )

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. Petugas Memverivikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan,apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan KTP

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke Kantor Kelurahan Andongsili Jl. Soepardjo Rustam Km.01 Wonosobo 56351

Sarana Aduan Elektronik

Email     : andongsilikel@gmail.com

Telp        : (0286) 3301919

Website  : Kelurahanandongsili.wonosobokab.go.id

laporbupati.wonosobokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan KTP"