Pelayanan Kesehatan

  1. Surat Permintaan Dokter Pemeriksa

  1. 1. Pasien menyerahkan surat permintaan dokter pemeriksa ke loket laborat;
  2. 2. Pasien dipanggil oleh Petugas Loket Pendaftaran Laborat untuk dilakukan pengambilan sampel darah. 3. Bila Permintaan dari RI maka petugas akan mendatangi pasien diruangan untuk ambil sample darah
  3. 4. Pasien Umum bayar ke Kasir 5. Pasien BPJS tidak bayar
  4. 6. Hasil sudah selesai diperiksa dan hasilnya diberikan ke pasien;
  5. 7. Pasien PULANG/kembali ke dokter pengirim.

Jangka waktu penyeleseian variatif sesuai dengan jenis pemeriksaan

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 4 tahun 2023 tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah sakit Umum Daerah kabupaten Ngawi

Pelayanan Laboratorium

  1. SMS Pengaduan 08113498111 &  WA. 085749580778, Hasil WA yang masuk dievaluasi. Jka bersifat segera maka akan diberikan respon secepatnyiza dan jawaban akan disampaikan melalui Website RSUD dr Soeroto
  2. Kotak Saran, Jika saran bersifat segera maka pemberi saran akan dihubungi untuk tindak lanjut penyelesaian, jika saran memerlukan waktu untuk penyelesaian maka akan dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      3. Pengaduan langsung, pengaduan dapat disampaikan secara                langsung kepada Rumah Sakit melalui Bidang terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan"