Pelayanan Kesehatan

  1. Membawa SEP

  1. 1. Pasien umum menyerahkan kwitansi pembayaran ke Loket farmasi; 2. Pasien BPJS menyerahkan lembar SEP ke Loket farmasi
  2. 3. Petugas Farmasi mengentry resep;
  3. 4. Pemberian nomor antrian obat;
  4. 5. Pasien ditanya obat ditunggu apa dikirim melalui Pos; 6. Apabila Pasien menghendaki melalui Pos, maka pasien diarahkan ke Petugas Pos yang ada difarmasi, selanjutnya pasien bisa pulang;
  5. 7. Apabila obat yang ditunggu, maka selanjutnya Petugas memanggil Pasien/ keluarga pasien, apabila pasien umum untuk bayar jumlah total obat ke loket pembayaran, bila Pasien BPJS tidak bayar;
  6. 8. Resep obat sudah jadi Pasien ambil obat diloket pengambilan obat dan diberi KIE; 9. Pasien PULANG

Untuk obat jadi dari pabrikan butuh waktu 30 menit sedangkan untuk obat racikan butuh waktu 60 menit

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 14 tahun 2023 tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi

Pelayanan Farmasi

  1. SMS Pengaduan 08113498111 &  WA. 085749580778, Hasil WA yang masuk dievaluasi. Jka bersifat segera maka akan diberikan respon secepatnyiza dan jawaban akan disampaikan melalui Website RSUD dr Soeroto
  2. Kotak Saran, Jika saran bersifat segera maka pemberi saran akan dihubungi untuk tindak lanjut penyelesaian, jika saran memerlukan waktu untuk penyelesaian maka akan dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      3. Pengaduan langsung, pengaduan dapat disampaikan secara                langsung kepada Rumah Sakit melalui Bidang terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan"