Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 11

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Keterangan berstatus sebagai mahasiswa dari Universitas (jika pengurusan KJMU)
  4. Surat Keterangan penerima KJP dari sekolah (jika pengurusan KJP)

  1. 1. Pemohon memberikan berkas lengkap permohonan surat keterangan terdaftar DTKS kepada Petuga dan mengisi Formulir Permohonan Pelayanan; 2. Petugas melakukan pengecekan kepesertaan DTKS dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dan 3. Petugas mencetak hasil pengecekan dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar DTKS berstempel Suku Dinas Sosial dan menyerahkan kepada Pemohon; 4. Pemohon menerima Surat Keterangan Terdaftar DTKS

60 menit (jika berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS

1. Nomor telepon kantor : (021) 43936089 dan Fax : (021) 4308867

2. E-mail : sudinsosju01@gmail.com

3. Instagram : sudinsosialju

4. Website : Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta https://dinsos.jakarta.go.id/

5. JAKI

6. CRM Pemprov DKI Jakarta www.crm.jakarta.go.id

7. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) "