Penerbitan surat keterangan terdaftar pada DTKS untuk KIP sekolah/kuliah

  1. Membawa FC kartu keluarga
  2. Membawa FC surat keterangan kurang mampu dari desa diketahui camat
  3. Yang bersangkutan harus terdaftar pada DTKS

  1. Permohonan
  2. Wawancara
  3. Berkas diperiksa
  4. Proses
  5. Selesai

Jangka waktu penyelesaian terhitung mulai pemohon menyampaikan permohonan sampai dengan penerbitan surat keterangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Petugas menerima permohonan dari warga yang telah melengkapi persyaratan. Selanjutnya dilakukan wawancara terkait hal-hal kondisi kesejahteraan sosial pemohon. Apabila diperlukan, petugas juga berkonsultasi dengan pemerintah desa melalui telepon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan terdaftar pada DTKS untuk KIP sekolah/kuliah"