1. Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

  1. KTP Pewaris dan FC KTP Pewaris
  2. Surat pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC dan asli KTP para ahli waris
  4. FC dan asli KK para ahli waris
  5. FC dan asli Akta kelahiran/ Ijazah para ahli waris
  6. FC dan asli surat nikah pewaris (Suami/ Istri)
  7. FC dan asli surat Kematian pewaris/ Akta kematian/ Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari RS/ Puskesmas/ Uyankes dan atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  8. Surat pernyataan dari Ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
  9. FC dan asli akta cerai (apabila bercerai)
  10. FC dan asli surat kematian Ahli Waris/ Akta kematian/ Surat keterangan pelaporan kematian/ Surat keterangan kematian dari RS/ Puskesmas/ Uyankes dan atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli waris meninggal dunia

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat keterangan Ahli waris (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Surat keternagan Ahli Waris (PTSP)

1 Hari Kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya (Gratis)

I. Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

1. Nomor Telepon Kantor : 021-22524981

2. Emai : kelpegadungan@gmail.com

3. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)"