KTP-el karena hilang atau rusak

No. SK: 02 / 2023

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas memproses perekaman KTP Elektronik (Satpel. Dukcapil Kelurahan
  6. Pemohon menerima bukti perekaman. (Satpel. Dukcapil Kelurahan)
  7. Pemohon menerima KTP Elektronik/Suket (Loket PTSP)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas memproses perekaman KTP Elektronik (Satpel. Dukcapil Kelurahan)
  6. Pemohon menerima bukti perekaman. (Satpel. Dukcapil Kelurahan)
  7. Pemohon menerima KTP Elektronik/Suket (Loket PTSP)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el karena hilang atau rusak

1. Tlp/Fax 021-6329859 2. PTSP : 089501937437 (Hanya WA) 3. Email ptspduriutara@gmail.com kelurahanduriutara@gmail.com 4. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el karena hilang atau rusak"