Standar Pelayanan Pengangkatan Anak melalui Lembaga (Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa dan Yayasan Sayap Ibu) dan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal

No. SK: e-0238/SO.04.00

  1. Surat Permohonan Pengangkatan anak kepada Dinas Sosial
  2. Berkas persyaratan lengkap pengangkatan anak yang sudah diverifikasi oleh lembaga

  1. Lembaga menyerahkan surat permohonan dan berkas persyaratan pengangkatan anak yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh lembaga ke Dinas Sosial melalui Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia
  2. Petugas Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia serta Pekerja Sosial melakukan koordinasi jadwal/waktu kunjungan dengan Calon Orang Tua Angkat dan memproses Surat Tugas Tim
  3. Tim melakukan : a. kunjungan rumah bersama dengan Lembaga (kunjungan pertama) b. memproses nota dinas, berita acara kelayakan, laporan sosial, dan draf Keputusan Pengasuhan Sementara c. Menyerahkan berita acara kelayakan, laporan sosial, dan Keputusan Pengasuhan Sementara kepada Lembaga
  4. Lembaga menerima berita acara kelayakan, laporan sosial, dan Keputusan Pengasuhan Sementara
  5. Tim dan Lembaga melakukan kunjungan kedua setelah 6 (enam) bulan dan memproses laporan kunjungan
  6. Dinas Sosial melaksanakan sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) dan memproses Rekomendasi Pengangkatan Anak yang ditandatangani oleh seluruh anggota TIM PIPA
  7. Bidang Rehabilitasi Sosial memproses Keputusan Pengangkatan Anak dan menyerahkan ke Lembaga
  8. Lembaga menerima Keputusan Pengangkatan Anak

Total jangka waktu untuk masing-masing tahapan sesuai dengan sistem, mekanisme, dan prosedur yang tertera

Tidak dipungut biaya

1. Berita acara kelayakan, 2. Laporan sosial, 3. Keputusan Pengasuhan Sementara, 4. Rekomendasi Tim Sidang PIPA, 5. Keputusan Pengangkatan Anak

1.   Nomor telepon kantor : (021) 4222497 – 4222498

2.   E-mail : dinsosdki@jakarta.go.id

3.   Instagram : dinsosdkijakarta

4.   Website : Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

5.   JAKI

6.   CRM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengangkatan Anak melalui Lembaga (Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa dan Yayasan Sayap Ibu) dan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal"