Layanan Pemberian bantuan Alat Bantu Fisik (ABF)

No. SK: e-0238/SO.04.00

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  4. Akta Kelahiran (Jika penerima ABF adalah anak-anak maka menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA))
  5. Surat Keterangan TIdak Mampu / PM-1 dari Kelurahan
  6. Foto seluruh badan calon penerima bantuan ABF

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan lengkap ke Petugas Subbag Umum
  2. Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas: a. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan; dan b. melakukan koordinasi dengan Satpel Sosial Kecamatan untuk melakukan kunjungan lapangan.
  3. Satpel Sosial Kecamatan memproses hasil kunjungan lapangan dan menyerahkan ke Dinas Sosial
  4. Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas: a. melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan persyaratan; b. melakukan pemeriksaan terhadap calon penerima bantuan alat bantu fisik (hearing aid dan kaki palsu); c. memproses pemberian alat bantu fisik, dan / atau d. bersama Satpel Sosial Kecamatan menyerahkan alat bantu fisik.
  5. Pemohon menerima alat bantu fisik sesuai permohonan.

Jangka waktu pemberian bantuan ABF berupa kursi roda selama 1 (satu) hari kerja
Jangka waktu pemberian bantuan ABF berupa hearing aid dan kaki palsu selama 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Alat Bantu Fisik (ABF) beripa hearing aid, kursi roda, dan / atau kaki palsu

Nomor telepon kantor: (021) 4222497 - 4222498
Fax: 4253639
E-mail" dinsosdki@jakarta.go.id
Instagram: dinsosdkijakarta
Website: Dinas Sosial Provisni DKI Jakarta (dinsos.jakarta.go.id)
Kanal Pengaduan JAKI dan CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian bantuan Alat Bantu Fisik (ABF)"