Pelayanan Kasir

  1. RJ umum : pasien telah memiliki nomor rekam medis dan membawa tunai untuk pembayaran
  2. RI pasien umum : billing pasien sudah selesai di validasi oleh farmasi
  3. RI pasien umum : sudah selesai administrasi keperawatannya dan diizinkan ke kasir rawat inap oleh perawat
  4. RI pasien umum : membawa uang cash
  5. pasien bpjs : bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (fotocopy kartu, surat rujukan)
  6. pasien bpjs : surat elegibilitas peserta (SEP)
  7. pasien bpjs : bukti tindakan

  1. (Rawat jalan) pasien / keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan
  2. (Rawat jalan) menunggu panggilan
  3. (Rawat jalan) pengecekan biling oleh petugas
  4. (Rawat jalan) penyelesaian administrasi
  5. (Rawat inap) keluarga/ penanggung jawab pasien menyerahkan CPO dan persyaratan jaminan
  6. (Rawat inap) menunggu panggilan
  7. (Rawat inap) pengecekan billing oleh petugas
  8. (Rawat inap) penyelesaian administrasi
  9. (Rawat inap) menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Rawat jalan pasien umum :

rata-rata kurang lebih 3 menit per pasien

rawat inap pasien umum :

kurang dari 15 menit sejak pasien mnyerahkan berkas pulang

  1. umum : sesuai peraturan daerah no. 8 tahun 2011
  2. bpjs : tidak di punggut biaya

Pelayanan Kasir

  1. website : rsud.bolmongkab.go.id
  2. email : rsud.datoebinangkang@gmail.com
  3. telp :
  4. kotak saran
  5. petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"