Standar Pelayanan Kasir

No. SK: 2887

  1. Rawat Jalan: Pasien umum : Bukti registrasi (tracer)
  2. Rawat Inap: a. Pasien umum dan pasien jaminan naik kelas : rincian pelayanan rawat inap b. Bayi baru lahir : surat keterangan lahir

  1. A. Rawat jalan: 1. Pasien / keluarga menyerahkan bukti registrasi (tracer) 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan billing oleh petugas 4. Melakukan pembayaran 5. Menerima bukti pembayaran (kwitansi) .
  2. Rawat Inap 1. a. Pasien umum : Pasien umum dan pasien jaminan naik kelas menyerahkan rincian biaya pelayanan rawat inap b. Bayi baru lahir menyerahkan surat keterangan lahir 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan billing oleh petugas 4. Melakukan pembayaran 5. Menerima bukti pembayaran (kwitansi) 6. Menyerahkan bukti pembayaran (kwitansi) ke petugas ruangan

<meta charset="utf-8" />Kurang dari 20 menit

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

Pelayanan Kasir

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir"