Standar Pelayanan Kasir

No. SK: 4113

  1. 1. Rawat Jalan: a. Pasien Umum: Bukti Pendaftaran dan Bukti Tindakan.
  2. 1. Rawat Jalan: b. Pasien BPJS/JKN/KIS/Perusahaan: > Bukti Pendaftaran dan Persyaratan Kelengkapan Jaminan (Fotokopi Kartu BPJS/JKN/KIS/Perusahaan, Surat Rujukan) > Surat Elegibilitas Peserta (SEP) > Bukti Tindakan.
  3. 2. Rawat Inap: Lembar Resep dan Persyaratan Jaminan.

  1. A. Rawat jalan: 1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan.
  2. A. Rawat jalan: 2. Menunggu panggilan.
  3. A. Rawat jalan: 3. Pengecekan billing oleh petugas.
  4. A. Rawat jalan: 4. Penyelesaian administrasi.
  5. B. Rawat inap 1. a. Pasien umum: Keluarga/penanggung jawab pasien menyerahkan rincian obat pasien dan buku pulang pasien.
  6. B. Rawat inap 1. a. Pasien umum: b. Pasien BPJS/JKN/KIS/ Perusahaan: Keluarga / Penanggung jawabpasien menyerahkan berkas jaminan dan buku pulang pasien
  7. B. Rawat inap 1. a. Pasien umum: 2. Menunggu panggilan
  8. B. Rawat inap 1. a. Pasien umum: 3. Pengecekan billing oleh petugas
  9. B. Rawat inap 1. a. Pasien umum:4. Penyelesaian administrasi
  10. B. Rawat inap 1. a. Pasien umum 5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Rata-rata 20 menit

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Kasir

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir"