Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kantor Kelurahan
  3. Surat Pengantar dari Puskesmas (untuk SKTM berobat)
  4. Surat Pengantar dari Sekolah (untuk SKTM Pendidikan)

  1. Pemohon menyampaikan berkas kelengkapan persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas melegalisasikan Surat Keterangan Tidak Mampu dan menyampaikan kepada pemohon
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1.   Datang langsung ke Kantor Kecamatan Medansatria alamat Jl. Raya Harapan Indah No.9 Kota Bekasi;

2.   Kotak Saran

3.   Website : Kec-medansatria.bekasikota.go.id

4.   E-mail : opd.kecmedansatriamedansatria55


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu"