Standar Pelayanan Surat Pengantar Peningkatan Sertifikat Tanah

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  2. Foto Copy KTP dan KK
  3. Foto Copy PBB
  4. Foto Copy Sertifikat
  5. Surat Pernyataan tidak sengketa
  6. Surat Keabsahan dokumen

  1. 1. Pemohon Menyerahkan ke Petugas dengan membawa berkas sesuai persyaratan pelayanan
  2. 2. Petugas Memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Petugas Mengentry data pengajuan peningkatan sertifikat tanah
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas/PM1 sebelum ditandatangani pimpinan Unit
  5. 5. Pemohon menerima surat keterangan / PM1

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat Peningkatan Sertifikat Tanah


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pengantar Peningkatan Sertifikat Tanah"