No. SK: 2 TAHUN 2022
1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA.
4. Petugas Loket menyerahkan KIA kepada Pemohon
5. Pemohon menerima KIA
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kantor Kelurahan Cipinang Muara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store