Pelayanan Penerbitan Kartu Indentitas Anak WNI

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. Fotokopo kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya
  2. KK Asli orang tua / Wali
  3. KTP-el asli kedua orang tua / wali
  4. Foto anak (berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5 - 17 Tahun kurang 1 (satu) hari

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA
  4. Petugas Loket menyerahkan KIA penduduk kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima KIA

 

1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

2. Petugas loket melakukan verifikasi dan Validasi berkas persyaratan

3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA.

4. Petugas Loket menyerahkan KIA kepada Pemohon

5. Pemohon menerima KIA


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kantor Kelurahan Cipinang Muara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Indentitas Anak WNI"