Penerbitan Lapor Keberadaan

  1. Surat permohonan resmi
  2. Surat perjanjian kerja / kontrak
  3. Surat kuasa dari perusahaan bila menggunakan pihak ketiga
  4. Fotocopy paspor
  5. Fotocopy KITAS / KITAP
  6. Pas foto warna ukuran 4X6 cm sebanyak 1 lembar
  7. Fotocopy SK pengesahan RPTKA
  8. Fotocopy bukti pembayaran DKP-TKA
  9. Fotocopy notifikasi penggunaan TKA
  10. Fotocopy wajib lapor ketenagakerjaan (sesua UU nomor 7 tahun 1981)
  11. Laporan bulanan tenaga kerja asing rutin tiap bulan

  1. Loket permohonan surat keberadaan
  2. Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat lapor keberadaan
  3. Proses pembuatan surat lapor keberadaan
  4. Diterbitkan surat lapor keberadaan
  5. Surat lapor keberadaan yang sudah di tandangani diberikan ke petugas dari perusahaan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Lapor Keberadaan

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Lapor Keberadaan"