Standar Pelayanan Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung

No. SK: 012/SK/BPS-1107 TAHUN 2023

  1. -
  2. -

  1. Keterangan: 1. Pengguna layanan datang ke PST BPS menemui petugas frontline PST, mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian. 2. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan dan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan. 3. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro jika akan melakukan pembelian secara offline.
  2. -

§  Pengguna layanan offline maupun online akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik dan setelah PC pengguna layanan tersedia.


Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF.

Pengaduan Langsung  : Kotak saran & pengaduan
                                    di BPS Kabupaten Aceh Barat

Website                        : https://s.bps.go.id/pengaduan1107

E-mail                         : bps1107@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung"