Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 118 Tahun 2022

  1. FC KTP / SIM / Passport / KITAS
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan [PTSP]
  2. Pertugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan; [PTSP]
  3. Petugas memberikan konsultasi; [Kelurahan]
  4. Pemohon menandatangani Lembar Konsultasi; [Kelurahan]
  5. Petugas menyimpan Lembar Konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon; [Kelurahan]
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP)

2 jam / Konsultasi

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

1.  Nomor Telepon Kantor dan Fax : 021-4417256

2.  Nomor Telepon/call center PTSP : 0858 8244 4395

3.  Email : kel.sempertimur@gmail.com

4.Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum"