No. SK: 4113
a. Pelayanan obat jadi kurang dari 30 menit
terhitung mulai penyerahan resep
b. Pelayanan obat racikan kurang dari 60 menit
terhitung mulai penyerahan resep
a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor
43 Tahun 2015
b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun
2017
Farmasi
Email rsabadi@kukarkab.go.id
Telp 0811-5977-292
Kotak Saran
Unit Pelayanan Pelanggan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store