Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 2887

  1. Rawat Jalan. a. Pasien umum. Elektronik resep dari dokter b. Pasien dengan Jaminan Surat eligibilitas peserta Elektronik resep dari dokter
  2. Rawat Inap . - Elektronik resep

  1. Rawat Jalan 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan tracer ke tracer ke petugas farmasi dan mendapat nomor antrian 2. Petugas melakukan telaah resep dan entry resep 3. Pasien menyelesaikan pembayaran di kasir (bagi pasien Umum, termasuk pembayaran administrasi pelayanan lainnya) 4. Petugas menyiapkan Obat sesuai resep yang sudah di entry dan melakukan labeling 5. Pengecekan Obat sebelum diserahkan 6. Penyerahan obat dan edukasi sesuai nomor antrian pasien
  2. Depo UGD 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan barcode ke petugas farmasi 2. Petugas melakukan telaah resep dan entry resep 3. Petugas penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entry dan melakukan labeling 4. Pengecekan obat sebelum diserahkan 5. Penyerahan obat dan edukasi
  3. Rawat Inap 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan barcode ke petugas farmasi 2. Petugas melakukan Telaah Resep dan entry resep 3. Petugas penyiapan obat sesuai resep yang sudah di-entry dan melakukan labeling 4. Petugas melakukan telaah obat 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

a. Pelayanan obat jadi kurang dari 30 menit terhitung mulai penyerahan resep b. Pelayanan obat racikan kurang dari 60 menit terhitung mulai penyerahan resep

<meta charset="utf-8" />

Pasien umum / bayar tunai sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

Farmasi

 Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"