Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 4113

  1. 1. Rawat Jalan. a. Pasien umum. - Lembar resep dari dokter
  2. 1. Rawat Jalan. b. Pasien dengan Jaminan - Surat elegibilitas peserta
  3. 1. Rawat Jalan. b. Pasien dengan Jaminan - Lembar resep dari dokter
  4. 2. Rawat Inap . - Lembar resep

  1. a. Rawat Jalan: 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep ke petugas farmasi dan mendapat nomer antrian
  2. a. Rawat Jalan: 2. Petugas melakukan telaah resep dan entry resep
  3. a. Rawat Jalan: 3. Pasien menyelesaikan pembayaran di Kasir (bagi pasien Umum, termasuk pembayaran administrasi pelayanan
  4. a. Rawat Jalan: 4. Petugas menyiapan Obat sesuai resep yang sudah di-entry dan melakukan labeling
  5. a. Rawat Jalan: 5. Petugas melakukan Telaah Resep dan Obat
  6. a. Rawat Jalan: 6. Penyerahan obat sesuai nomor antrian pasien
  7. b. Rawat Inap: 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep atau CPO
  8. b. Rawat Inap: 2. Petugas melakukan Telaah Resep dan entry resep
  9. b. Rawat Inap: 3. Petugas menyiapan Obat sesuai resep yang sudah di-entry dan melakukan labeling
  10. b. Rawat Inap: 4. Petugas melakukan Telaah Obat
  11. b. Rawat Inap: 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien

a. Pelayanan obat jadi kurang dari 30 menit terhitung mulai penyerahan resep b. Pelayanan obat racikan kurang dari 60 menit terhitung mulai penyerahan resep

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Farmasi

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"