Santunan Uang Duka

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. Surat Permohonan Uang Duka Bermaterai Rp.10.000
  2. Surat Laporan Kematian Dari RT/RW
  3. Surat Keterangan Ahli Waris Dari Lurah/Kades
  4. Surat Keterangan Kematian Dari Lurah/Kades
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (Sktm)
  6. Foto Copy akte Kematian
  7. Foto Copy Kartu Kependudukan (Kk) Penghapusan Nama Almarhum
  8. Foto Copy (Kk) Yang Masih Ada Nama Almarhum
  9. KTP Asli Almarhum
  10. Kartu Kendudukan (KK) Ahli Waris

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Santunan uang duka;
  2. Petugas loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah lengkap berkas akan diteruskan kepada Kasi;
  3. Kasi memeriksa berkas jika berkas sudah sesuai maka selanjutnya staf melaksanakan pengetikan;
  4. Staf operator menginput registrasi surat;
  5. Berkas selanjutnya diverifikasi oleh Kasi;
  6. Setelah berkas lengkap selanjutnya Camat menandatangani berkas tersebut;
  7. Jika Camat Dinas Luar maka Kasi yang akan menandatangani berkas tersebut;
  8. Setelah ditandatangani oleh Camat/Kasi, maka berkas tersebut kita serahkan ke pemohon.

25 menit dengan persyaratan diterima dalam keadaan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Santunan Uang Duka

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Uang Duka"