Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. Surat Permohonan Pencatatan SP/SB
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Susunan dan Nama Pengurus SP/SB
  4. Daftar nama anggota pembentuk SP/SB
  5. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota SP/SB lain
  6. Membawa Daftar Hadir Pembentukan SP/SB
  7. Membawa Surat Domisili SP/SB bagi SP/SB di luar Perusahaan

  1. Pihak SP/SB membawa kelengkapan dokumen/berkas permohonan pencatatan SP/SB
  2. Mediator HI melakukan verifikasi ke lapangan terkait kebenaran dan kelengkapan dokumen keanggotaan SP/SB
  3. Apabila dokumen tidak lengkap, maka berkas/dokumen permohonan pencatatan tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi/diperbaiki
  4. Apabila dokumen sudah lengkap, Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang akan mengeluarkan Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Pencatatan SP/SB

Dapat disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang cq. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh"