ahli waris

No. SK: 26 Tahun 2022

  1. - Surat Pengantar (Asli) RT dan RW / pengelola apartemen/ pengelola rusu; dan - Dokumen/ bukti kependudukan dan peristiwa penting (seperti fotokopi KK, akta pencatatan sipil), ijazah atau Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan; 2. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket; 3. Petugas loket melakukan verifikas dan validasi berkas persyaratan; 4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan menerbitkan NIK/ Biodata Penduduk yang sudah ditandatangani secara TTE a.n Kepala Suku Dinas; 5. Petugas loket menyerahkan NIK/Biodata Penduduk kepada pemohon dalam hal biodata dimintakan oleh pemohon; 6. Pemohon menerima NIK/ Biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan dokumen lainnya.

jika berkas lengkap 1 hari selesai

Tidak dipungut biaya

surat keterangan wari yang ti tanda tangani lurah

1.   Nomor Telepon/ WA PTSP 089514726080;

2.   Nomor Telepon/ WA Dukcapil 085700800815;

3.   Nomor Telepon Kantor 021-44851565;

4.   Nomor Fax Kantor 021-44851565;

5.   Email PTSP ptsp.marunda@gmail.go.id;

6.   Email Kantor kel.marunda@gmail.com;

Kotak saran dan pengaduan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ahli waris"