Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-I)

  1. Fotocopy KTP rangkap 1 (satu)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga rangkap 1 (satu)
  3. Fotocopy Ijazah terakhir rangkap 1 (satu)
  4. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Transkip Nilai (Khusus Diploma dan Sarjana) rangkap 1 (satu)
  6. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang memiliki

  1. Melengkapi berkas sesuai persyaratan
  2. Petugas Dinas Ketenagakerjaan memverifikasi berkas permohonan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja
  3. Melakukan wawancara kepada Pencari Kerja.
  4. Melakukan pendaftaran online pada website htpps://karirhub.kemnaker.go.id
  5. Penandatanganan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-I) oleh pejabat yang berwenang

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-I)

Menghubungi Nomor Kontak HP an Yanita Uly Br Tarigan (0813 6217 6954), Rika Amanita (0813 6225 7808)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-I)"