Pelayanan Kegawatdaruratan

No. SK: K5.00 / 011 / I / TAHUN 2022

  1. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  2. Kartu identitas KTP / KK/SIM
  3. Kartu Identitas berobat bagi pasien lama
  4. Keterangan domisili dari kelurahan (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki Kartu JKN (mandiri/KIS)

  1. Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat (RTGD).
  2. Pengantar/ petugas mendaftarkan pasien.
  3. Pasien dipilah berdasarkan kegawatdaruratan.
  4. Pasien diperiksa oleh petugas.
  5. Pasien menerima tindakan medis dan atau perujukan rumah sakit sesuai diagnosis.
  6. Pasien yang tidak dirujuk menerima obat yang dibutuhkan sesuai dengan resep.
  7. Pasien dipersilahkan pulang.

Sesuai kasus/penyakit yang dialami pasien

1. GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan

 2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas

Pelayanan penanganan kegawatdaruratan

1.Pengaduan secara langsungkepada Customer ServicePuskesmas

 2.Pengaduan melalui kotak saran

 3.Pengaduan melalui Whatsap/SMS/TelponWA : 0815 6757 222, Telpon : 0271 654077

 4.Pengaduan melalui media sosial Instagram puskgajahanpasti Facebook Puskesmas Gajahan

 5.Pengaduan melalui ULAS(Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store