Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL

  1. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL
  2. Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Suplier;
  3. Salinan rekening koran terakhir atas rekening hibah;
  4. SPTHML;
  5. SPTJM;
  6. Salinan surat persetujuan pembukaan Rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  7. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta dokumen pendukungnya :
  8. Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Supplier;
  9. Salinan rekening koran terakhir atas rekening hibah;
  10. Salinan bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah;
  11. SPTJM.

  1. Satuan kerja mengajukan berkas SP2HL atau SP4HL beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
  2. Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, pencocokan saldo awal, dan meneliti dokumen SP2HL atau SP4HL beserta kelengkapannya.
  3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, petugas loket akan mengembalikan berkas tersebut kepada Satuan Kerja
  4. Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi.
  5. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  6. Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  7. Satuan kerja mengajukan berkas SP2HL atau SP4HL beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
  8. Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, pencocokan saldo awal, dan meneliti dokumen SP2HL atau SP4HL beserta kelengkapannya.
  9. Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, petugas loket akan mengembalikan berkas tersebut kepada Satuan Kerja
  10. Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi.
  11. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  12. Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

<meta charset="utf-8" />sejak ADK SPM berhasil unggah validasi.

Tidak dipungut biaya

SPHL dan SP3HL

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email: pengaduan151@gmail.com website: https://s.id/Pengaduan151 https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/ , nomor telepon WhatsApp: 082155296629 serta kotak layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store