Pelayanan Persalinan

No. SK: K5.00 / 011 / I / TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK (suami dan istri)
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien datang lakukan pendaftaran.
  2. Pasien Masuk ke ruang Persalinan
  3. Pasien diperiksa oleh petugas.
  4. Pasien yang tidak dapat ditangani dilakukan prosedur rujukan ke Rumah Sakit
  5. Pasien yang dapat ditangani mendapatkan pertolongan persalinan sesuai dengan prosedur.
  6. Pasien dipindahkan ke Ruang Nifas dan mendapat Perawatan Inap
  7. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang.

Sesuai kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan Asuhan Persalinan

1.Pengaduan secara langsungkepada Customer ServicePuskesmas

2.Pengaduan melalui kotak saran

3.Pengaduan melalui Whatsap/SMS/TelponWA : 0815 6757 222, Telpon : 0271 654077

4.Pengaduan melalui media sosial Instagram puskgajahanpasti Facebook Puskesmas Gajahan

 5.Pengaduan melalui ULAS(Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store