Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/472.1/VII/2022

  1. Memenuhi kriteria emergency
  2. Memenuhi kriteria emergency
  3. Pasien BPJS membawa kartu BPJS
  4. Pasien Umum Registrasi Ulang

  1. Pasien diterima di IGD
  2. Dilakukan Screening pasien IGD
  3. Triase kondisi biasa/KLB
  4. Transfer Rawat Inap/Pulang/Rujuk

1. Minimal 2 jam

2. Bisa lebih tergantung pada kondisi pasien

1. Sesuai Pergub Jateng Nomor 58 Tahun 2020

2. Sesuai Tarif INA-CBGs

Pelayanan kegawatdaruratan

1.     Hotline Service : (0291) 579002

2.     Whatsapp : 081236000876

3.     Twitter : @RSUD Kelet

4.     Facebook : rsudkeletprovjateng

5.     Email : rskelet@jatengprov.go.id

6.     Website : www.rsud-kelet.jatengprov.go.id

7.     Instagram : @rsudkeletjateng

8.     Kotak Saran

9. Pengaduan Langsung Pelayanan RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah     Jl.Jepara-Kelet KM 33 kode pos 59454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsud-kelet.jatengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"