Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

  1. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS).
  2. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui OSS.
  3. Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pengajuan Izin Penerapan CPPOB secara daring melalui OSS

  1. -

- 10 Hari (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off) 

 - 20 Hari (Pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap untuk usaha skala menengah dan besar) 

 - 10 Hari (Penerbitan Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sejak tanggal inspeksi) 

 - 12 Bulan (verifikasi pemenuhan CPPOB untuk usaha skala mikro dan kecil)

Tidak dipungut biaya

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Bila ada keluhan dapat menghubungi 081138500533 melalui Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik"