Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/2367

  1. 1. Membawa identitas pasien (KTP)
  2. 2. Membawa kartu berobat
  3. 3. Membawa kartu BPJS/KIS

  1. 1. Pasien mengambil nomor urut setelah loket pendaftaran di buka
  2. 2. Pasien menunggu panggilan setelah mengambil nomor urut
  3. 3. Pasien datang ke loket pendaftaran : a. Pasien Baru ? Petugas pendaftaran meminta kartu identitas pasien ( KTP/BPJS) ? Petugas mengisi nomor registrasi pasien baru ,identitas pasien pada rekam medis dan kartu berobat pasien yang baru b. Pasien Lama ? Petugas pendaftaran meminta kartu berobat pasien ? Petugas mencari rekam medis pasien
  4. 4. Petugas lakukan input data pasien pada P care (bagi peserta BPJS) dan buku register pendaftaran sesuai layanan yang di tuju
  5. 5. Petugas menyerahkan kartu berobat kepada pasien
  6. 6. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga menunggu diruang tunggu dekat dengan ruang pelayanan yang di tuju
  7. 7. Petugas melengkapi data pada rekam medik, menyiapkan resep, kwitansi dan catatan lain yang sesuai untuk pasien
  8. 8. Meletakkan rekam medik di tempat yang disediakan
  9. 9. Menyerahkan rekam medik ke ruang pelayanan sesuai dengan pendaftaran pasien

1. Pasien baru : 7 menit

2. Pasien lama membawa kartu berobat : 4 menit

3. Pasien lama tidak membawa kartu berobat : 5 menit

Tidak dipungut biaya

1. Kartu Berobat 2. Rekam Medik

1. Kotak saran yang disediakan

2. DM instagram @puskesmassukoharjo1

3. Messenger Facebook : Puskesmas Sukoharjo

4. Whatsapp nomor 081326842852

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"