Pelayanan TB

No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  2. Membawa KTP / KK
  3. Kartu BPJS bagi peserta BPJS

  1. Pasien datang membawa nomor antrian (pada pasien TB kedatangan kedua dan selanjutnya, pasien tidak perlu mendaftar di loket)
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas melakukan anamnesa dan observasi TTV.
  4. Petugas melakukan Pemeriksaan dan pengobatan.
  5. Petugas melakukan Pemeriksaan dan pengobatan.
  6. Petugas melakukan Pemeriksaan dan pengobatan.
  7. Petugas memberikan obat untuk pasien
  8. Petugas melakukan KIE kontrol sesuai jadwal
  9. Pasien pulang

60 menit ( waktu maksimal pelayanan setiap pasien)

1.   Umum : Perda Kabupaten Sidoarjo No. 01 Tahun 2024

2.   JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

1. Pelayanan TB

1.   Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Nur Khumairoh Lailatul Isna, S.Ak. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU

 

2.   Pengaduan Tidak Langsung

a. Kotak Saran di ruang pelayanan

b. Telpon : (031) 8850743

c. WA : 08113215454

d.   Email : pkmtulangan@gmail.com

e.   Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan

f.    Facebook : Puskesmas Tulangan Sidoarjo

g.   Instagram : @puskesmas_tulangan_sidoarjo

h.   Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id

i.    Survey Kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113215454 , Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Si Kuat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB"