Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  2. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  3. Peraturan Perusahaan yang lama (jika perpanjangan)
  4. Draft Peraturan Perusahaan yang baru rangkap 3
  5. Bukti telah dimintakan Saran dan Pertimbangan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau Wakil Pekerja/Buruh
  6. Surat Pernyataan telah memiliki Struktur dan Skala Upah

  1. Perusahaan menyampaikan surat permohonan Peraturan Perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang dengan melengkapi dokumen pendukung
  2. Pegawai Mediator memverifikasi dokumen permohonan Peraturan Perusahaan
  3. Jika dokumen tidak lengkap, maka permohonan Peraturan Perusahaan akan dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk dilengkapi dan di perbaiki
  4. Jika dokumen sudah lengkap, Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan SK Pengesahaan Peraturan Perusahaan

Jangka waktu penyelesaian 5 hari kerja sejak dokumen telah memenuhi persyaratan.

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan Peraturan Perusahaan

dapat disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang cq. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan "