Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: K5.00 / 011 / I / TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP/ KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan internal dari unit layanan

  1. Pasien datang ke ruang konseling
  2. Pasien diwawancarai oleh petugas, terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masing- masing penyakit
  3. Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
  4. Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perilaku
  5. Pasien menandatangani formulir wawancara
  6. Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (bila diperlukan)
  7. Pasien dikunjungi rumahnya (bila diperlukan)

Sesuai dengan jenis konseling

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta




Konseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan

1.Pengaduan secara langsungkepada Customer ServicePuskesmas

2.Pengaduan melalui kotak saran

3.Pengaduan melalui Whatsap/SMS/TelponWA : 0815 6757 222, Telpon : 0271 654077

4.Pengaduan melalui media sosial Instagram puskgajahanpasti Facebook Puskesmas Gajahan

 5.Pengaduan melalui ULAS(Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store