Pelayanan Penilaian Angka Kredit (PAK)

  1. Bukti fisik
  2. Daftar usul penilaian
  3. PKG
  4. Publikasi ilmiah/ Karya Ilmiah
  5. Bukti fisik usul penilaian

  1. Guru mengusulkan melalui sekolah berdasarkan DUPAK dan bukti fisik untuk dinilai ke sekretariat Tim Penilai Angka Kredit di kabupaten.
  2. Proses penilaian
  3. Bentuk penilaian berupa penetapan Angka Kredit

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen PAK

Secara langsung ke Dinas Pendidikan Kab.Banyumas

Melalui kanal Lapak Aduan Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Angka Kredit (PAK)"