Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar / PM 1 untuk Administrasi Umum

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. Pengantar RT RW
  4. Surat pernyataan atas maksud pengajuan diatas materai
  5. Surat Keterangan lain bila diperlukan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Makasar dengan membawa berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Petugas membuat Surat Pengantar / PM 1
  4. Pendatanganan PM1 oleh Pejabat yang berwenang (Lurah / Sekkel / Kasi)
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan / PM 1

Waktu penyelesaian sekitar 15 - 30 menit sesuai dengan kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar / PM1

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Makasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar / PM 1 untuk Administrasi Umum"