Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 2887

  1. Membawa SEP (Surat Eligibilitas Peserta)/ SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dan bukti registrasi rawat jalan (kertas tracer) yang telah diterima dari admisi rawat jalan

  1. Menyerahkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta)/ SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dan bukti registrasi rawat jalan (kertas tracer) yang telah diterima dari admisi rawat jalan kepada petugas yang ada di klinik masing-masing.
  2. Menunggu pemanggilan sesuai dengan nomor antrian klinik yang dituju.
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis
  4. Pemeriksaaan penunjang bila diperlukan
  5. Pemberian terapi pengobatan
  6. Pemberian surat kontrol,bila pengobatan masih dilanjutkan dan kertas tracer untuk pengambilan obat di apotek bila ada
  7. Pemberian surat rujukan balik ke faskes 1, bila rujukan sudah habis masa berlakunya.
  8. Menyerahkan kertas tracer untuk pengambilan obat di apotek
  9. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir bagi pasien umum
  10. Pengambilan obat di apotek rawat jalan
  11. 11. Pengambilan obat diapotek rawat jalan
  12. Pasien pulang

<meta charset="utf-8" />Kurang dari atau sama dengan 1 jam

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024


Instalasi Rawat Jalan

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"