Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 4113

  1. Pasien Umum 1. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Pasien dengan Jaminan BPJS/JKN/KIS : 1. Kartu Identitas/KTP
  3. Pasien dengan Jaminan BPJS/JKN/KIS: 2. Kartu BPJS/JKN/KIS
  4. Pasien dengan Jaminan BPJS/JKN/KIS: 3. Surat Rujukan dari Faskes
  5. Pasien dari Perusahaan : 1. Kartu Identitas/KTP
  6. Pasien dari Perusahaan: 2. Kartu karyawan perusahaan (bagi yang telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit)
  7. Pasien dari Perusahaan: 3. Kartu asuransi (bagi pasien yang memiliki asuransi kesehatan)

  1. 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/ keluarga
  2. 2. Pasien BPJS mengurus kelengkapan berkas di BPJS Center
  3. 3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. 4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  5. . Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis
  6. 6. Pemeriksaaan Penunjang bila diperlukan
  7. 7. Pemberian terapi atau resep obat
  8. 8. Pemberian surat kontrol,bila pengobatan masih dilanjutkan
  9. 9. Pemberian surat rujukan balik ke faskes 1,bila rujukan sdh habis masa berlakunya.
  10. 10. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  11. 11. Pengambilan obat diapotek rawat jalan
  12. 12. Pasien pulang/dirawat / dirujuk ke RS lain

Kurang dari atau sama dengan 60 menit

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Instalasi Rawat Jalan

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"