Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah

  1. 1. Surat pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  2. 2. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  3. 3. Berkas dan data pendukung yang lengkap;
  4. 4. Surat kuasa bermaterai cukup beserta FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. 4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan (Kelurahan);
  5. 5. Pemohon menerima surat keterangan (PTSP).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Lainnya

CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah"