Permohonan Exit Permit Only

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan
  3. Fotokopi eKTP Sponsor
  4. Paspor Asli dan Fotokopi
  5. KITASP/KITAS Asli dan Fotokopi
  6. Bagi Bekerja : RPTKA dan IMTA
  7. Bagi Mahasiswa : Kartu Mahasiswa dan Surat dari Kemendikbud
  8. Bagi Rohaniawan : Surat dari Kementerian Agama
  9. Bagi Investor : Akte Pendirian Perusahaan
  10. Tiket Keluar dari Indonesia

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan
  3. Pemeriksaan keabsahan dokumen
  4. Penarikan KITAS/KITAP
  5. Penerapan cap Exit Permit Only (EPO) pada paspor kebangsaan
  6. Pemindaian dokumen selesai
  7. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Exit Permit Only

Layanan Penangan Pengaduan :

08116187001 (whatsapp)

0618452112 (telepon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store