Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: KP.OO/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien mengambil nomor urut antrian pendaftaran sesuai layanan kesehatan yang dibutuhkan pada mesin antrian mandiri (APM)
  2. Pasien menunggu layanan pendaftaran sesuai nomor antrian Pasien melakukan pendaftaran sesuai urutan antrian
  3. Pasien menunggu panggilan untuk mendapatkan layanan di poli gigi
  4. Pasien masuk di ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan antrian
  5. Pasien dilakukan anamnesa dan vital sign
  6. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi
  7. Pasien mendapatkan rencana perawatan sesuai indikasi medis
  8. Pasien mengisi informed consent mengenai rencana perawatan yang akan dilakukan
  9. Pasien menandatangani lembar informed concent
  10. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui
  11. Pasien mendapatkanKIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi ) paska tindakan medis
  12. Pasien mendapatkan resep obat sesuai indikasi medis
  13. Pasien menyelesaikan administrasi dan selanjutnya mengambil obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi
  14. Pasien telah selesai mendapatkan pelayanan

Sesuai kondisi pasien

  • GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Gigi, Pengobatan penyakit gigi dan mulut, Pencabutan gigi susu tanpa suntikan, Pencabutan gigi susu dengan suntika, Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit, Trepanasi gigi, Tumpatan sementara, Tumpatan tetap, Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf, Pembersihan karang gigi, Rujukan untuk pasien dengan jaminan kesehatan


Melalui :

 a. SP4N Lapor

 b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

 c. Email : dinkes@surakarta.go.id

 d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram

 e. Telepon (0271) - 644704

 f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

 g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"