Pelayanan Laboratorium Puskesmas

No. SK: KP.OO/4303/IV/2024

  1. Lembar permintaan Pemeriksaan
  2. Kartu JKN KIS / BPJS
  3. KTP / KK
  4. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, gigi, KIA/KB
  2. Pasien dipersilahkan duduk diruang tunggu sambal menunggu panggilan
  3. Pasiendi identifikasi berdasarkannama, tanggal lahir, alamat, dan jenis pemeriksaan.
  4. Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil
  5. Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan
  6. Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium diluar ru angan
  7. Pengolahan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesui prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan.
  8. Pencatatan hasil Pemeriksaan entry di Simpus, dan di catat di buku register laboratorium.
  9. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ poliklinik yang merujuk.

Sesuai kondisi pasien





  • GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

hasil pemeriksaan laboratorium


Melalui :

 a. SP4N Lapor

 b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

 c. Email : dinkes@surakarta.go.id

 d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram

 e. Telepon (0271) - 644704

 f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

 g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Puskesmas"